PKPU & Kepailitan

BERANDA / AREA PRAKTIKAL / PKPU & Kepailitan

Overview

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan merupakan bidang praktik strategis kami yang berfokus pada penyelesaian permasalahan keuangan perusahaan melalui mekanisme hukum yang tersedia di Pengadilan Niaga. Area ini mencakup pendampingan debitor maupun kreditor dalam proses restrukturisasi utang, penyusunan proposal perdamaian, hingga penanganan perkara kepailitan dengan pendekatan komersial yang terukur. Dengan kompleksitas yang tinggi, perkara PKPU dan Kepailitan membutuhkan pemahaman mendalam mengenai analisis finansial, strategi negosiasi, serta dinamika hukum bisnis. Tim kami berpengalaman dalam membantu klien menavigasi setiap tahapan proses, mulai dari mediasi awal, pengajuan permohonan, rapat-rapat kreditor, hingga implementasi putusan pengadilan.

Layanan Kami

  • Manajemen Risiko Kepailitan & Insolvensi
  • Penanganan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang & Kepailitan
  • Restrukturisasi Utang & Strategi Penyelesaian Komersial

Keunggulan Kami


  • Dengan pengalaman pendampingan dalam proses PKPU, sengketa komersial, serta perkara kepailitan, tim kami memiliki pemahaman komprehensif terhadap dinamika hukum niaga dan strategi penyelesaian utang. Pendekatan kami berfokus pada efisiensi, keakuratan analisis finansial, dan mitigasi risiko, sehingga setiap klien memperoleh solusi hukum yang terstruktur dan efektif dalam menghadapi tekanan finansial maupun konflik bisnis yang kompleks.